Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Terbaru 2025/2026
- visibility 2.667
- comment 0 komentar

Apa Itu NUPTK?
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK bersifat permanen, tidak berubah meskipun pendidik berpindah sekolah atau jabatan.
Dengan memiliki NUPTK, guru berhak mengikuti program-program pemerintah, seperti:
- Sertifikasi guru
- Tunjangan profesi
- Kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi
Oleh karena itu, memahami syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK terbaru 2025/2026 sangat penting bagi para guru dan tenaga kependidikan.
Syarat Pengajuan NUPTK 2025/2026
Berikut adalah syarat terbaru yang harus dipenuhi:
- Terdata di Dapodik
- Guru/Tenaga Kependidikan harus tercatat lengkap dalam sistem Dapodik.
- Belum memiliki NUPTK
- Pengajuan hanya berlaku untuk yang belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
- Satuan pendidikan memiliki NPSN
- Sekolah tempat bertugas wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Lampirkan KTP asli yang masih berlaku.
- Ijazah dari jenjang SD sampai pendidikan terakhir
- Semua ijazah wajib di-scan atau fotokopi dilegalisir.
- Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV
- Khusus guru di sekolah formal.
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan/Penugasan
- PNS: SK dari pemerintah.
- Non-PNS: SK dari yayasan/sekolah, minimal masa kerja 2 tahun atau 4–5 semester berurutan.
- Dokumen valid dan dilegalisir
- Semua dokumen wajib jelas, sah, dan sesuai ketentuan.
Prosedur Pengajuan NUPTK
Berikut langkah-langkah mengajukan NUPTK terbaru:
- Siapkan dokumen (KTP, ijazah, SK, dan dokumen pendukung).
- Lengkapi data di Dapodik agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Ajukan melalui Aplikasi Verval PTK oleh operator sekolah.
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
- Penerbitan NUPTK setelah lolos verifikasi pusat.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan semua dokumen asli atau fotokopi legalisir.
- Masa kerja guru non-PNS minimal 2 tahun berturut-turut.
- Untuk sekolah swasta, sertakan SK dari yayasan resmi.
- Ijazah yang hilang harus diganti dengan surat keterangan pengganti.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar