Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Dapodik » Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Terbaru 2025/2026

Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Terbaru 2025/2026

Apa Itu NUPTK?

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK bersifat permanen, tidak berubah meskipun pendidik berpindah sekolah atau jabatan.

Dengan memiliki NUPTK, guru berhak mengikuti program-program pemerintah, seperti:

  • Sertifikasi guru
  • Tunjangan profesi
  • Kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi

Oleh karena itu, memahami syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK terbaru 2025/2026 sangat penting bagi para guru dan tenaga kependidikan.

 

Syarat Pengajuan NUPTK 2025/2026

Berikut adalah syarat terbaru yang harus dipenuhi:

  1. Terdata di Dapodik
  • Guru/Tenaga Kependidikan harus tercatat lengkap dalam sistem Dapodik.
  1. Belum memiliki NUPTK
  • Pengajuan hanya berlaku untuk yang belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
  1. Satuan pendidikan memiliki NPSN
  • Sekolah tempat bertugas wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Lampirkan KTP asli yang masih berlaku.
  1. Ijazah dari jenjang SD sampai pendidikan terakhir
    • Semua ijazah wajib di-scan atau fotokopi dilegalisir.
  2. Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV
    • Khusus guru di sekolah formal.
  3. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan/Penugasan
    • PNS: SK dari pemerintah.
    • Non-PNS: SK dari yayasan/sekolah, minimal masa kerja 2 tahun atau 4–5 semester berurutan.
  4. Dokumen valid dan dilegalisir
    • Semua dokumen wajib jelas, sah, dan sesuai ketentuan.

 

Prosedur Pengajuan NUPTK

Berikut langkah-langkah mengajukan NUPTK terbaru:

  1. Siapkan dokumen (KTP, ijazah, SK, dan dokumen pendukung).
  2. Lengkapi data di Dapodik agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Ajukan melalui Aplikasi Verval PTK oleh operator sekolah.
  4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  5. Penerbitan NUPTK setelah lolos verifikasi pusat.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pastikan semua dokumen asli atau fotokopi legalisir.
  • Masa kerja guru non-PNS minimal 2 tahun berturut-turut.
  • Untuk sekolah swasta, sertakan SK dari yayasan resmi.
  • Ijazah yang hilang harus diganti dengan surat keterangan pengganti.

 

  • Penulis: admin
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berlaku Mulai Oktober 2025, Catat Jadwal Usul Terbaru Kenaikan Pangkat ASN ke BKN

    Berlaku Mulai Oktober 2025, Catat Jadwal Usul Terbaru Kenaikan Pangkat ASN ke BKN

    • 0Komentar

    Mulai 1 Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru mengenai kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, periode usul kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya 6 kali dalam setahun kini diperluas menjadi 12 kali setahun atau setiap bulan. Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN agar lebih […]

  • PayPrint Pro v12 – Aplikasi PPOB & Cetak Struk Modern

    PayPrint Pro v12 – Aplikasi PPOB & Cetak Struk Modern

    • 0Komentar

    Di era digital, kebutuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan semakin meningkat. Mulai dari token listrik PLN, paket internet, pulsa, PDAM, hingga iuran BPJS, semua bisa dikelola dengan cepat melalui satu aplikasi. PayPrint Pro v12 hadir sebagai solusi inovatif yang menggabungkan sistem pembayaran modern (PPOB) dengan fitur cetak struk otomatis menggunakan berbagai jenis printer, baik thermal, […]

  • SimulasI RAB BOS
    BOS

    SimulasI RAB BOS

    • 0Komentar

    Pengenalan Aplikasi Simulasi RAB BOS adalah sebuah solusi digital yang dirancang khusus untuk membantu sekolah dan lembaga pendidikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan format Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini mengikuti pedoman terbaru Permendagri tentang pengelolaan dana BOS dan […]

  • Panduan Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Insentif Guru 2025

    Panduan Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Insentif Guru 2025

    • 0Komentar

    Pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Insentif Guru 2025 Bagi guru, tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk apresiasi dan insentif atas profesionalisme dalam mengajar. Di tahun 2025, proses pencairan tunjangan dan insentif mengalami beberapa pembaruan. Banyak guru masih bingung mengenai syarat, prosedur, dan tips agar pencairan berjalan lancar. Artikel ini akan membahas:  Apa Itu Tunjangan Sertifikasi dan […]

  • Apa Itu OTP / 2FA di InfoGTK

    Apa Itu OTP / 2FA di InfoGTK

    • 0Komentar

    OTP (One Time Password) adalah kode sekali pakai sebagai lapisan keamanan tambahan. Biasanya dipakai via aplikasi seperti Google Authenticator. Saat pertama aktivasi 2FA, QR Code atau secret key diberikan agar bisa dimasukkan ke aplikasi Authenticator. Tanpa QR / secret key, aplikasi Authenticator tidak bisa menghasilkan OTP. ✅ 2 Kasus Umum Masalah OTP OTP terhapus & […]

  • Aplikasi Simulasi & Replikator RAB BOSP – Solusi Cerdas Perencanaan Dana BOS
    BOS

    Aplikasi Simulasi & Replikator RAB BOSP – Solusi Cerdas Perencanaan Dana BOS

    • 0Komentar

    Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan tantangan besar bagi banyak sekolah di Indonesia. Mulai dari tahap perencanaan, distribusi, hingga monitoring realisasi, seringkali terjadi kebingungan, pemborosan, atau bahkan salah alokasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, hadir sebuah inovasi berupa Aplikasi Simulasi & Replikator RAB BOSP. Aplikasi ini dirancang khusus untuk membantu sekolah menyusun, menghitung, dan memantau […]

expand_less