Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PPG » DALJAB » Siap-Siap Penarikan Data Tahap 2: Panduan Lengkap & Checklist Wajib (TTU, TTLE, KSPS, Muatan Lokal, PKL SMK, ASN 2025)

Siap-Siap Penarikan Data Tahap 2: Panduan Lengkap & Checklist Wajib (TTU, TTLE, KSPS, Muatan Lokal, PKL SMK, ASN 2025)

Mengapa Ini Penting?

Dalam beberapa hari ke depan, sistem akan melakukan penarikan data tahap 2. Agar data sekolah Anda terbaca valid dan tidak terkendala verifikasi, pastikan setiap komponen berikut sudah lengkap, sinkron, dan siap tarik. Fokus kita ada pada:

  1. Kepala Sekolah, 2) TTU (kategori A3), 3) TTLE (kategori A2), 4) Muatan Lokal, 5) PKL di SMK, dan 6) ASN 2025 (SPMT sebelum Juli 2025).

Artikel ini menyajikan checklist, langkah teknis, dan tips validasi agar proses berjalan mulus—tanpa revisi berulang.

Siapa yang Terdampak?

  • Kepala Sekolah (SMP/SMA/SMK): memastikan struktur organisasi, wali kelas, dan akun/entri KSPS aktif.

  • Guru TTU (A3): minimal 12 jam tatap muka + tetap tugas wali kelas.

  • Guru TTLE (A2): minimal 16 jam tatap muka + tetap tugas wali kelas.

  • Muatan Lokal: mapel mulok tercatat pada struktur kurikulum dan memiliki guru pengampu.

  • PKL di SMK: data industri, jadwal/durasi, pembimbing, dan penilaian terisi.

  • ASN 2025: SPMT sebelum Juli 2025, serta data ASN sinkron dengan BKN (pangkat/golongan terutama).

11 Hal yang Wajib Diperhatikan (Ringkas tapi Tegas)

  1. Semua siswa harus memiliki Wali Kelas

    • Cek per rombel: tidak boleh ada rombel tanpa wali.

    • Jika guru wali berhalangan, tetapkan pengganti sementara.

  2. TTU (A3) ≥ 12 jam tatap muka + tetap mendapat tugas Wali Kelas

    • Jam dihitung pada rombel induk yang diakui. Pastikan jadwal tidak bentrok.

  3. TTLE (A2) ≥ 16 jam tatap muka + tetap tugas Wali Kelas

    • Periksa distribusi jam agar tidak tersebar di rombel non-induk.

  4. Kepala Sekolah harus masuk aplikasi KSPS

    • Pastikan profil lengkap dan status aktif. Tautan akun jangan ganda.

  5. SK penugasan TTU/TTLE masih berlaku

    • TMT paling lama 1 Januari 2025. Arsipkan salinan digital di drive sekolah.

  6. Guru BK tetap wajib mendapat penugasan Wali Kelas

    • Pastikan penugasan tercatat; tidak cukup “membantu” tanpa SK/penetapan.

  7. Mengajar di Non-Induk tidak diakui

    • Jam sah hanya dari sekolah induk. Tandai non-induk sebagai tambahan yang tidak dihitung minimal jam.

  8. Guru Bahasa Inggris di SD

    • Boleh mengajar sebagai Guru Kelas atau Guru Bahasa Inggris—pilih skema yang paling kuat secara jam.

  9. Mapel Koding

    • Menunggu regulasi linieritas. Catat sebagai opsional; jangan memaksakan untuk memenuhi jam minimal.

  10. Guru Seni Budaya boleh mengajar di SD (kumer)

  • Valid jika jam cukup dan penugasan jelas pada struktur kurikulum.

  1. ASN 2025: Update Data ASN & Sinkron BKN

  • Pastikan pangkat/golongan tepat, NIP konsisten, dan SPMT terunggah sebelum Juli 2025.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berlaku Mulai Oktober 2025, Catat Jadwal Usul Terbaru Kenaikan Pangkat ASN ke BKN

    Berlaku Mulai Oktober 2025, Catat Jadwal Usul Terbaru Kenaikan Pangkat ASN ke BKN

    • 0Komentar

    Mulai 1 Oktober 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan kebijakan baru mengenai kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, periode usul kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya 6 kali dalam setahun kini diperluas menjadi 12 kali setahun atau setiap bulan. Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN agar lebih […]

  • SimulasI RAB BOS
    BOS

    SimulasI RAB BOS

    • 0Komentar

    Pengenalan Aplikasi Simulasi RAB BOS adalah sebuah solusi digital yang dirancang khusus untuk membantu sekolah dan lembaga pendidikan dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan format Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini mengikuti pedoman terbaru Permendagri tentang pengelolaan dana BOS dan […]

  • Jadwal Resmi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2025

    Jadwal Resmi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2025

    • 0Komentar

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyelenggarakan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) tahun 2025. Survei ini menjadi bagian penting dari Asesmen Nasional (AN), yang tidak hanya menilai capaian akademik, tetapi juga iklim, budaya, serta lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan. 🎯 Mengapa Sulingjar Penting? Sulingjar memberikan gambaran nyata mengenai: Seberapa aman, inklusif, dan kondusif […]

  • PPG Prajabatan vs PPG Dalam Jabatan 2025

    PPG Prajabatan vs PPG Dalam Jabatan 2025

    • 0Komentar

    Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi guru yang ingin meningkatkan kompetensi melalui PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Banyak guru yang masih bingung perbedaan kedua program ini serta bagaimana strategi untuk sukses. Artikel ini akan membahas:  Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan Aspek PPG Prajabatan PPG Dalam Jabatan Peserta Calon guru baru, lulusan S1 […]

  • Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 – Info Terbaru & Panduan Lengkap

    Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 – Info Terbaru & Panduan Lengkap

    • 0Komentar

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui laman resmi PPG Guru Tertentu membuka Seleksi Administrasi PPG Periode 3 Tahun 2025 bagi guru yang memenuhi syarat namun belum memperoleh sertifikat pendidik. Pendaftaran dimulai 8 September 2025 dan ditutup 1 Oktober 2025. PPG Kemendikdasmen+2Pojoksatu+2 🕒 Jadwal Penting 8 September – 1 Oktober 2025: Periode pendaftaran seleksi administrasi. […]

  • Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Terbaru 2025/2026

    Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Terbaru 2025/2026

    • 0Komentar

    Apa Itu NUPTK? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK bersifat permanen, tidak berubah meskipun pendidik berpindah sekolah atau jabatan. Dengan memiliki NUPTK, guru berhak mengikuti program-program pemerintah, seperti: Sertifikasi guru Tunjangan profesi Kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi Oleh karena itu, memahami syarat dan […]

expand_less